Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bandung

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bandung

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Agustus 2025, Armada Harupat dan Si Jalak Siap Melayani Warga

Polresta Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C selama bulan Agustus 2025. Dua armada keliling, yakni “Si Jalak” dan “Harupat”.

Keduanya disiagakan di berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Bandung, sehingga warga tidak perlu repot datang ke kantor Satpas.

Armada SIM Keliling Si Jalak juga menjangkau wilayah-wilayah padat seperti:

  • Taman Kota Baleendah pada 1, 6, 8, 14, 15, 22, dan 28 Agustus, serta
  • Toserba Prama Banjaran pada 2, 9, 16, 23, dan 30 Agustus.
  • Thee Matic Mall Majalaya menjadi lokasi layanan pada 3, 11, 18, dan 25 Agustus, disusul
  • Terminal Cicalengka pada 4, 12, 19, dan 26 Agustus.
  • Sementara itu, Auto 2000 Rancaekek mendapat jadwal pada 5 dan 20 Agustus,
  • Alun-Alun Ciwidey pada 13 Agustus, dan
  • Gerbang Komplek GBI Bojongsoang pada 27 Agustus.

Di sisi lain, layanan SIM Keliling Harupat akan beroperasi di sejumlah lokasi, seperti:

  • Dealer Honda Nambo Banjaran pada tanggal 1, 5, 9, 13, 19, 23, dan 29 Agustus, serta
  • Borma Katapang pada 2, 10, 16, 24, dan 30 Agustus. Sementara itu,
  • Bank HIK Cileunyi dijadwalkan pada 3, 11, 18, dan 25 Agustus.

Adapun titik lainnya meliputi:

  • Kantor Kecamatan Ciparay pada 7, 14, 20, dan 27 Agustus, serta
  • Simpang 4 Jalan Baru Majalaya pada 8, 15, 21, dan 28 Agustus.

Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Namun, waktu pendaftaran dibedakan. Untuk hari Senin hingga Kamis, pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat dan Sabtu, pendaftaran hanya dibuka hingga pukul 10.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean, karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi SIM lama yang masih berlaku, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari puskesmas atau klinik, serta hasil tes psikologi jika diwajibkan. Penting dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, dan tidak berlaku untuk permohonan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku.

Pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung mengimbau masyarakat untuk mengecek jadwal terkini sebelum datang ke lokasi, karena jadwal SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu. Informasi resmi dapat diakses melalui akun Instagram @tmcrestabandung dan @satlantas_polrestabandung.

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Agustus 2025, Berikut Lokasi dan Syaratnya

Melalui layanan ini, Polresta Bandung berharap masyarakat dapat mengakses pelayanan publik secara lebih mudah dan cepat, sekaligus meningkatkan kesadaran tertib administrasi dalam berlalu lintas.***

Persyaratan Mengikuti Layanan SIM Keliling

  1. Khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
  2. Membawa dokumen berupa fotokopi KTP dan SIM asli.
  3. Menyertakan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan setempat.

Catatan Penting: Lokasi dengan status tentative dapat mengalami perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. Untuk informasi terkini, warga dapat menghubungi Call Center Polresta Bandung atau mengikuti akun media sosial resmi Polresta Bandung.

Melalui layanan ini, Polresta Bandung berkomitmen mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung kemudahan administrasi kendaraan bermotor. Pastikan Anda memperpanjang SIM sesuai jadwal di lokasi terdekat!

Perpanjangan SIM di Kabupaten Bandung dapat dilakukan di SIM Outlet Kopo Square, Jalan Kopo Bihbul No. 45, Sayati – Margahayu, Kabupaten Bandung. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling:

  1. SIM yang masih berlaku dan belum melebihi masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP/SUKET.
  3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. SIM yang sudah melebihi masa berlaku dapat diproses di SATPAS/POLRESTA dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin hingga Kamis dibuka pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
  8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang dan hasil tes psikologi. Semua keterangan ini harus dilampirkan.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung:

  1. Cek kesehatan: Rp 25.000
  2. Tes psikologi: Rp 27.500
  3. SIM A: Rp 80.000, SIM B I: Rp 80.000, SIM B II: Rp 80.000, SIM C: Rp 75.000, SIM D dan D1: Rp 30.000

Pilihan Redaksi

Jadwal Perpanjangan SIM A dan C di Kota Bandung

Jadwal Perpanjangan SIM A dan C di Kota Bandung

Masjid LDII Terdekat di Kecamatan Andir Kota Bandung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  1. Mass saran di website nya kasihin pilihan kaya dalil doa" kaya gitu mas biar enak nyarinya+modren

  2. Kayaknya perlu dikoreksi yaa kak lafadznya kayak ada yang kurang lengkap

Yuk, Langganan ?!

Get Free Email Updates!

Loading