BMT Rukun Abadi Berdayakan UMKM Melalui Program Pembiayaan Syariah
BMT Rukun Abadi Berdayakan UMKM Melalui Program Pembiayaan Syariah—Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Rukun Abadi secara konsisten menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan berbasis syariah dengan prinsip utama, yakni penguatan spiritual, peningkatan iman, dan ketakwaan.
Salah satu penerapan prinsip ini adalah menciptakan lapangan kerja dan mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Definisi UMKM dalam Hukum Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2008, usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki pengertian sebagai berikut:
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang tidak terafiliasi dengan usaha menengah atau besar.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang tidak terkait dengan usaha kecil atau besar, sesuai dengan kriteria yang diatur dalam undang-undang.
Pemberdayaan dan Kemandirian
Pemberdayaan masyarakat senantiasa dikaitkan dengan kemandirian, partisipasi, jaringan kerja, dan keadilan. Proses ini berfokus pada kekuatan individu dan sosial, di mana partisipasi menjadi komponen penting.
Semakin terlibat seseorang dalam proses pemberdayaan, semakin besar kepercayaan diri, harga diri, dan kemampuannya untuk mengembangkan keterampilan baru.
Menurut Anwar (2007), pemberdayaan individu terdiri dari beberapa tahap. Pertama, tahap awakening atau kesadaran, di mana individu mulai mengevaluasi situasi kerja dan posisinya dalam organisasi.
Kedua, tahap understanding, yaitu ketika seseorang mulai memahami dirinya sendiri, pekerjaannya, serta aspirasi yang dimiliki. Ketiga, tahap harnessing, di mana keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh dimanfaatkan untuk memperkuat pemberdayaan diri.
Peran BMT Rukun Abadi dalam Pemberdayaan UMKM
Penelitian ini dilakukan di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Latar belakang penelitian adalah tingginya aktivitas rentenir yang membebani usaha kecil.
Hal ini mendorong para tokoh masyarakat untuk mendirikan lembaga keuangan yang dapat melindungi para pelaku UMKM. Pada tahun 2018, BMT Rukun Abadi membuka cabang ke-36 di daerah ini.
BMT Rukun Abadi telah memiliki lebih dari 74 cabang di Pulau Jawa dan Bali, dengan fokus utama pada kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat. Cabang Cileunyi sendiri telah memiliki lebih dari 300 anggota dan 1.000 peserta tabungan.
Produk dan Layanan BMT
BMT Rukun Abadi menyediakan berbagai produk pembiayaan dan simpanan, antara lain:
- Pembiayaan Mudharabah (bagi hasil) dan Wadiah (titipan)
- Tabungan haji dan umroh
- Tabungan pendidikan, qurban, dan anak-anak
- Layanan transaksi melalui aplikasi, seperti pembayaran listrik, PDAM, pembelian pulsa, dan transfer antar bank
BMT juga memiliki program dana ta’awun (tolong-menolong) bagi anggotanya, sebagai wujud cinta kasih dan solidaritas antar sesama.
Program Kerja Pemberdayaan
Dalam pemberdayaan UMKM, BMT Rukun Abadi menjalankan program pembiayaan berdasarkan akad syariah, seperti akad Mudharabah dan Wakalah.
Program ini direspons sangat baik oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil seperti pengrajin bakso, tahu, tempe, pedagang kaki lima, dan lainnya.
Pak Iman, Kepala Cabang BMT di Desa Cinunuk, mengungkapkan bahwa program-program BMT memberikan dampak positif bagi pertumbuhan usaha anggotanya.
Melalui pembiayaan yang transparan dan sesuai prinsip syariah, BMT Rukun Abadi berupaya membantu masyarakat untuk mencapai kemandirian ekonomi.