DPD LDII Kabupaten Bandung Hadir dalam Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M Kabupaten Bandung
Bandung, 6 Februari 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung bersama Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta berbagai organisasi masyarakat Islam telah menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan kadar besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah (H)/2025 Masehi (M) dalam bentuk uang.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Meeting Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Gedung Sekretariat Daerah (Setda), Kompleks Pemerintah Daerah (Pemda) Soreang, telah disepakati bahwa besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp38.000 (tiga puluh delapan ribu rupiah) per jiwa.
Keputusan ini diambil berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil diskusi dengan seluruh pihak yang hadir dalam rapat.
Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Drs. H. Jamjam, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi harga beras di pasaran serta prinsip tidak memberatkan masyarakat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, KH. Yusuf Ali Tantowi, menambahkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter (L), atau dalam bentuk uang senilai Rp38.000.
“Penetapan ini bertujuan agar zakat fitrah dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kabupaten Bandung, Hj. Nana Rostiana, menegaskan bahwa pengelolaan zakat saat ini dilakukan secara terpusat melalui BAZNAS.
“Alhamdulillah, besaran zakat fitrah telah ditetapkan sesuai standar harga beras terkini dan telah disepakati oleh seluruh pihak yang hadir,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan jumlah muzaki (pemberi zakat), dengan harapan agar lebih banyak orang yang awalnya penerima zakat dapat bertransformasi menjadi pemberi zakat.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bandung, H. Ruli Hadiana, mengimbau umat Islam agar segera menunaikan zakat fitrah.
“Pendistribusian zakat fitrah yang optimal dan transparan akan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Ketua MUI Kabupaten Bandung, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung, serta pimpinan dari berbagai organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Sarekat Islam (SI), dan Persatuan Ummat Islam (PUI). Selain itu, perwakilan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bandung juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Bandung, Drs. Didin Suyadi, secara langsung menghadiri pertemuan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan zakat yang transparan dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Drs. Didin Suyadi turut memberikan pandangan mengenai pentingnya ketetapan zakat fitrah yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga ibadah ini dapat dijalankan dengan maksimal menjelang bulan suci Ramadan.
“Kami sangat mengapresiasi upaya BAZNAS Kabupaten Bandung dengan merujuk pada fatwa MUI dalam menetapkan besaran zakat fitrah yang adil dan sesuai dengan kebutuhan umat. LDII siap bersinergi dalam mendukung pengelolaan zakat yang transparan dan tepat sasaran,” ujarnya dalam forum tersebut.
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajibannya dengan baik, sehingga zakat fitrah dapat disalurkan tepat waktu dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.