Inilah Ketentuan Umur Hewan Qurban Menurut Syariat Islam — Berikut uraian Dalil-dalil perintah berkurban dari Alquran dan Alhadits yang telah dirangkum oleh K.H. Edy Suparto selaku Dewan Penasihat DPP LDII.
Firman Allah,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al Kautsar ayat 2)
Berkurban adalah sebuah bentuk kepasrahan dan kepatuhan seorang hamba kepada Allah untuk mendekatkan diri kepadaNya.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.
Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah Ta’la” (QS. Al Hajj ayat: 34).
Inilah Ketentuan Umur Hewan Qurban Menurut Syariat Islam
Hewan untuk qurban adalah Unta, Sapi dan Kambing
[1] Qurban 1 (satu) ekor kambing untuk satu orang
Satu ekor kambing hanya untuk qurban satu orang saja dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Berdasarkan hadits di bawah ini:
Dari Abu Ayyub Al-Anshary,
…كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih satu ekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
[2] Qurban Unta dan Sapi Secara Patungan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar (bepergian) bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya ‘Idul Adha maka kami pun berserikat (patungan) sepuluh orang untuk qurban satu ekor unta.
Sedangkan untuk satu ekor sapi kami berserikat (patungan) sebanyak tujuh orang.” (HR.At Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Satu ekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan satu ekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang). Begitu pula dari orang yang ikut patungan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh menyatukan untuk dirinya dan keluarganya.
Inilah Ketentuan Umur Hewan Qurban Menurut Syariat Islam
Ketentuan umur untuk hewan qurban adalah sebagai berikut:
- Unta, umur minimal 5 tahun
- Sapi, umur minimal 2 tahun
- Kambing, umur minimal 1 tahun
- Domba Jadza’ah, umur minimal 6 bulan
Video sapi yang sudah memenuhi ketentuan umur sebagai hewan kurban.
Inilah Ketentuan Umur Hewan Qurban Menurut Syariat Islam
Hewan Qurban yang Lebih Utama
Hewan Qurban yang lebih utama yang paling dianjurkan adalah hewan qurban yang paling gemuk, bertanduk dan sempurna. Berdasar hadits di bawah ini.
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ … الحديث
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk.” (HR.Bukhari dan Muslim).
وَفِي لَفْظِ: سَمِينَيْنِ
Lafazh lain menyebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.”
وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : ثَمِينَيْنِ
Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya gibas yang istimewa (berharga/mahal harganya).”
Amalan yang paling Allah SWT Cintai
Amalan yang paling Allah SWT cintai adalah hari Nahr (tanggal10 Dzulhijah) yaitu ketika menyembelih hewan kurban.
Nabi Muhamad SAW Bersabda;
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih Allah cintai daripada mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan kurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersenang hatilah kamu sekalian dengan qurban.” (HR. Al Hakim, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ. قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ. قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ.
“Para sahabat bertanya kepada Nabi SAW, ‘Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini? Beliau menjawab; ‘Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Nabi Ibrahim AS.’ Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?’ Beliau menjawab; ‘Setiap rambut terdapat satu kebaikan.’ Mereka berkata, ‘Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat sutu kebaikan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Ancaman bagi yang mampu melaksanakan ibadah kurban tetapi tidak kurban
Riwayat hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(( مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا. ))
“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibn Majah).
Larangan untuk yang memotong bulu dan kuku (Mulai tanggal 8 sampai dengan 18 Juni 2024)
(إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) وفي لفظ له : ( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.
“Bahwa Nabi SAW bersabda, ”Apabila kamu telah melihat hilal awal bulan Zulhijjah dan salah seorang di antara kamu hendak berkurban maka janganlah ia memotong bulu dan kukunya”. (HR Muslim).
Semoga Alloh Ta’ala memberikan rezeki yang luas kepada kita, sehingga kita dapat melaksanakan Ibadah Qurban sebagai wujud “Kethaatan, kepasrahan dan Taqorrub kepada Alloh Ta’la”. Aamiin
Apa itu Domba Jadza’ah?
Domba Jadza’ah adalah istilah dalam dunia peternakan yang merujuk pada umur domba yang telah mencapai usia dewasa, biasanya sekitar satu tahun atau lebih. Dalam konteks syariat Islam, istilah ini sering kita gunakan untuk menentukan kelayakan hewan kurban, khususnya dalam ibadah qurban dan aqiqah.
Menurut syariat Islam, hewan kurban harus memenuhi syarat tertentu, termasuk usia minimal. Untuk domba, syarat usia minimal adalah satu tahun, dan domba Jadza’ah dianggap telah memenuhi kriteria ini. Domba yang mencapai usia Jadza’ah dianggap cukup dewasa dan layak untuk dijadikan hewan kurban, asalkan juga memenuhi syarat lainnya seperti tidak cacat.
Secara lebih rinci, berikut adalah beberapa karakteristik umum dari domba Jadza’ah:
- Usia: Biasanya sekitar satu tahun atau lebih.
- Kesehatan: Harus sehat, tidak cacat, dan tidak sakit.
- Kondisi Fisik: Memiliki tubuh yang baik dan tidak ada kekurangan yang signifikan.
Pemahaman mengenai Inilah Ketentuan Umur Hewan Qurban Menurut Syariat Islam penting bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah qurban, memastikan hewan yang dipilih sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariat.