Jadwal Perpanjangan SIM A dan C di Kota Bandung

Jadwal Perpanjangan SIM A dan C di Kota Bandung

Jadwal Perpanjangan SIM A dan C di Kota Bandung

Jadwal Perpanjangan SIM A dan C di Kota Bandung—Berikut ini kami coba berbagi artikel untuk Anda yang membutuhkan informasi mengenai Jadwal Perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

SIM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai jenisnya.

Informasi Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling 2024. Periode: 2 Desember 2024 hingga 8 Desember 2024. Diselenggarakan oleh Satpas Polrestabes Bandung.

Jadwal dan Lokasi Mobil Pelayanan

  1. MOBIL 1
    • Senin (2 Desember 2024): Dago Plaza, Jl. Ir. H. Juanda No. 61, Bandung
    • Selasa (3 Desember 2024): Indo Grosir, Jl. Ahmad Yani No. 806, Bandung
    • Rabu (4 Desember 2024): ITC Kebon Kelapa, Jl. Pungkur, Bandung
    • Kamis (5 Desember 2024): The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan, Bandung
    • Jumat (6 Desember 2024): Dago Plaza, Jl. Ir. H. Juanda No. 61, Bandung
    • Sabtu (7 Desember 2024): The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan, Bandung
    • Minggu (8 Desember 2024): Tidak Beroperasional
  2. MOBIL 2
    • Senin (2 Desember 2024): ITC Kebon Kelapa, Jl. Pungkur, Bandung
    • Selasa (3 Desember 2024): McD Istana Plaza, Jl. Paskal No. 121-123, Bandung
    • Rabu (4 Desember 2024): Ubertos, Jl. A.H. Nasution No. 4, Bandung
    • Kamis (5 Desember 2024): Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung
    • Jumat (6 Desember 2024): BPR KS, Jl. Leuwi Panjang No. 149, Bandung
    • Sabtu (7 Desember 2024): Dago Plaza, Jl. Ir. H. Juanda No. 61, Bandung
    • Minggu (8 Desember 2024): Tidak Beroperasional

TAHUKAH ANDA? Kasat Lantas Polrestabes Bandung adalah AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. Dan Kanit Reg Ident Polrestabes Bandung yaitu AKP Yudha Satyo Rahardjo, S.T.K., S.I.K., M.H.

Informasi Tambahan

  • Pelayanan Khusus: Perpanjangan SIM A dan SIM C.
  • Jam Operasional: Pendaftaran dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
  • Melayani E-KTP Se-Indonesia.
BACA JUGA:  Perpanjang SIM di Sabilulungan Soreang

Media Sosial Satpas Polrestabes Bandung:

  • Instagram: @simrestabesbdg1
  • Facebook: @simrestabes
  • Twitter: @simrestabesbdg

Informasi Perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung

Alamat: Jl. Cianjur No. 34, Kota Bandung
Hari Operasional: Senin s.d. Sabtu
Pendaftaran: Jam 09.00 s.d. 12.00 WIB
Jenis SIM: Khusus perpanjangan SIM A dan C
Syarat: Melayani E-KTP seluruh Indonesia


Informasi Perpanjangan SIM di Metro Indah Mall

Alamat: Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590, Bandung
Hari Operasional: Senin s.d. Sabtu
Pendaftaran: Jam 09.00 s.d. 12.00 WIB
Jenis SIM: Khusus perpanjangan SIM A dan C
Syarat: Melayani E-KTP seluruh Indonesia


Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling Online:

  1. Membawa SIM asli yang masih berlaku (belum melewati masa habisnya).
  2. Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
  3. Layanan SIM Keliling, Gerai SIM, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM jenis A dan C yang berlaku di seluruh Indonesia.
  4. Disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis, untuk menghindari kendala.
  5. Jika masa berlaku SIM sudah habis, perpanjangan tidak bisa dilakukan di SIM Keliling. Silakan ajukan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa E-KTP.
  6. Layanan perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin hingga Sabtu berlangsung dari pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.
  8. Wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan Kepolisian untuk memastikan kondisi fisik sehat (tersedia di lokasi pelayanan), sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  9. Wajib menunjukkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang bekerja sama dengan Kepolisian untuk memastikan kondisi mental sehat (tersedia di lokasi pelayanan), sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  10. Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi syarat kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, berhak mengajukan perpanjangan untuk SIM A dan/atau SIM C.
BACA JUGA:  Festival Akbar Generus LDII Jakarta Barat Dapat Dukungan Pemkot

Biaya Perpanjangan SIM
(Biaya ini termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak – PNBP):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • Biaya asuransi: Rp 50.000
  • Biaya psikotest: Rp 75.000
  • Biaya tes kesehatan: Rp 65.000

(Sumber: Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polrestabes Kota Bandung)

Semoga informasi ini memudahkan Anda sebagai masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM A atau C di lokasi-lokasi yang telah disediakan.


Discover more from LDII PC Soreang

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from LDII PC Soreang

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading