Kabupaten Bandung

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bandung

Berikut adalah jadwal SIM Keliling Polresta Bandung

Februari 2025

Toserba Prama Banjaran (Si Jalak)

  • 1 Sabtu
  • 8 Sabtu
  • 15 Sabtu
  • 22 Sabtu

Thee Matic Mall Majalaya (Si Jalak)

  • 3 Senin
  • 10 Senin
  • 17 Senin
  • 24 Senin

Terminal Cicalengka (Si Jalak)

  • 4 Selasa
  • 11 Selasa
  • 18 Selasa
  • 25 Selasa

Auto 2000 Rancaekek (Si Jalak)

  • 5 Rabu
  • 19 Rabu

Taman Kota Baleendah (Si Jalak)

  • 6 Kamis
  • 7 Jumat
  • 13 Kamis
  • 14 Jumat
  • 20 Kamis
  • 21 Jumat
  • 27 Kamis
  • 28 Jumat

Alun-alun Ciwidey (Si Jalak)

  • 12 Rabu

Kecamatan Cimenyan (Si Jalak)

  • 26 Rabu

Toserba Borma Katapang

  • 1 Sabtu
  • 8 Sabtu
  • 15 Sabtu
  • 22 Sabtu

Bank HIK Cileunyi (Hatrap)

  • 3 Senin
  • 10 Senin
  • 17 Senin
  • 24 Senin

Dealer Honda Nambo Banjaran

  • 4 Selasa
  • 7 Jumat
  • 11 Selasa
  • 14 Jumat
  • 18 Selasa
  • 21 Jumat
  • 25 Selasa
  • 28 Jumat

Kantor Kecamatan Ciparay

  • 5 Rabu
  • 12 Rabu
  • 19 Rabu
  • 26 Rabu

Perempatan Jalan Baru Majalaya

  • 6 Kamis
  • 13 Kamis
  • 20 Kamis
  • 27 Kamis

Jadwal Layanan SIM Keliling Polresta Bandung – Januari 2025

Bandung, Januari 2025 – Dalam rangka memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polresta Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai lokasi strategis selama bulan Januari 2025. Program ini dirancang untuk memberikan aksesibilitas lebih baik bagi warga tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas.

Berikut informasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling bulan Januari 2025:

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polresta Bandung

  1. Kantor Kecamatan Ciparay
    • 1 Januari (Rabu) – Tentative
    • 7 Januari (Selasa)
    • 15 Januari (Rabu)
    • 22 Januari (Rabu)
    • 30 Januari (Kamis) – Tentative
  2. Perempatan Jalan Baru Majalaya
    • 2 Januari (Kamis)
    • 8 Januari (Rabu)
    • 16 Januari (Kamis)
    • 23 Januari (Kamis)
  3. Dealer Honda Nambo Banjaran
    • 3 Januari (Jumat)
    • 6 Januari (Senin)
    • 9 Januari (Kamis)
    • 17 Januari (Jumat)
    • 21 Januari (Selasa)
    • 24 Januari (Jumat)
    • 29 Januari (Rabu) – Tentative
    • 31 Januari (Jumat)
  4. Toserba Borma Katapang
    • 4 Januari (Sabtu)
    • 10 Januari (Jumat)
    • 18 Januari (Sabtu)
    • 25 Januari (Sabtu)
  5. Bank HIK Cileunyi
    • 5 Januari (Minggu)
    • 20 Januari (Senin)
    • 28 Januari (Senin) – Tentative
  6. Taman Kota Baleendah
    • 2 Januari (Kamis)
    • 3 Januari (Jumat)
    • 9 Januari (Kamis)
    • 16 Januari (Kamis)
    • 17 Januari (Jumat)
    • 29 Januari (Selasa)
    • 30 Januari (Kamis)
  7. Toserba Prama Banjaran
    • 4 Januari (Sabtu)
    • 13 Januari (Senin)
    • 18 Januari (Sabtu)
  8. Thee Matic Mall Majalaya
    • 6 Januari (Senin)
    • 14 Januari (Selasa)
    • 20 Januari (Senin) – Tentative
  9. Terminal Cicalengka
    • 7 Januari (Selasa)
    • 21 Januari (Selasa) – Tentative
  10. Auto 2000 Rancaekek
    • 8 Januari (Rabu)
    • 22 Januari (Rabu) – Tentative
  11. Kantor Kecamatan Pangalengan
    • 15 Januari (Rabu)
BACA JUGA:  Bagaimana Rute dari Jakarta Ke Pangalengan?

Persyaratan Mengikuti Layanan SIM Keliling

  1. Khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
  2. Membawa dokumen berupa fotokopi KTP dan SIM asli.
  3. Menyertakan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan setempat.

Catatan Penting: Lokasi dengan status tentative dapat mengalami perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. Untuk informasi terkini, warga dapat menghubungi Call Center Polresta Bandung atau mengikuti akun media sosial resmi Polresta Bandung.

Melalui layanan ini, Polresta Bandung berkomitmen mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung kemudahan administrasi kendaraan bermotor. Pastikan Anda memperpanjang SIM sesuai jadwal di lokasi terdekat!

Perpanjangan SIM di Kabupaten Bandung dapat dilakukan di SIM Outlet Kopo Square, Jalan Kopo Bihbul No. 45, Sayati – Margahayu, Kabupaten Bandung. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling:

  1. SIM yang masih berlaku dan belum melebihi masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP/SUKET.
  3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. SIM yang sudah melebihi masa berlaku dapat diproses di SATPAS/POLRESTA dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin hingga Kamis dibuka pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
  8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang dan hasil tes psikologi. Semua keterangan ini harus dilampirkan.
BACA JUGA:  Inilah Rute ke Pangalengan Keluar Tol Soroja

Biaya Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung:

  1. Cek kesehatan: Rp 25.000
  2. Tes psikologi: Rp 27.500
  3. SIM A: Rp 80.000, SIM B I: Rp 80.000, SIM B II: Rp 80.000, SIM C: Rp 75.000, SIM D dan D1: Rp 30.000

admin

LDII PC Soreang turut memasifkan publikasi pemberitaan positif dan nyata seputar LDII sebagai ormas Islam yang hadir di tengah-tengah masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *