LDII Baubau dan Kejari Gelar Pengajian serta Penyuluhan Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak—Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kota Baubau (LDII Baubau) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, menggelar pengajian umum dan penyuluhan hukum mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ketua LDII Baubau, Mukmin, S.Pd., mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen LDII Baubau untuk mewujudkan masyarakat yang beriman, bertakwa, berilmu pengetahuan, berakhlakul karimah, dan taat hukum. LDII Baubau menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan misi mewujudkan terciptanya masyarakat madani yang kompetitif.
Sekretaris LDII Baubau, Muhammad Yusuf, SE., M.Si., menambahkan bahwa LDII Baubau akan terus berkolaborasi dengan semua stakeholder untuk melakukan pembinaan umat. Sebagaimana beberapa waktu lalu, LDII Baubau juga bekerjasama dengan Kejari Baubau dalam melaksanakan pengajian umum dan penyuluhan wawasan kebangsaan.
LDII memiliki rencana strategis melalui 8 bidang pengabdian untuk bangsa, yaitu wawasan kebangsaan, keagamaan, ekonomi, pendidikan, pangan dan lingkungan hidup, kesehatan alami, teknologi digital, serta energi baru dan terbarukan.
Hadir sebagai pemateri pengajian umum, Ustad Suparno, S.Pd., M.Pd., dan sebagai pemateri penyuluhan hukum pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kepala Seksi Intelijen, yang juga Wakil Ketua PAKEM, Abdul Kadir Sangaji, SH., MH., mewakili Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, SH.
Penyuluhan ini diikuti oleh 200 peserta di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Tanganapada, pada Minggu, 15 September 2024.
Bentuk kekerasan yang dimaksud dalam penyuluhan ini mencakup kekerasan fisik dan psikis yang terjadi pada perempuan dan anak. Hal mendasar yang dilakukan melalui penyuluhan hukum ini adalah sosialisasi tentang dampak serta upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kegiatan ini harapannya dapat menyadarkan seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Baubau, untuk bersikap jujur dan terbuka terhadap tindakan kekerasan yang terjadi, baik yang dialami langsung maupun yang disaksikan,” kata Abdul Kadir.
“Masyarakat juga kita harapkan lebih memahami tindakan yang termasuk kekerasan atau bukan. Upaya untuk mencegah dan menanggulangi berbagai pengalaman bentuk kekerasan dari perempuan dan anak sudah semestinya mendapat perhatian dan penanganan yang serius,” tambah Muhammad Yusuf.
LDII Baubau dan Kejari Gelar Pengajian serta Penyuluhan Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Penting untuk diketahui bahwa penanganan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak harus bersifat terpadu. Selain pendekatan hukum, juga perlu mempertimbangkan pendekatan non-hukum, yang sering kali merupakan penyebab utama terjadinya kekerasan.
Dengan cara meningkatkan kesadaran perempuan akan hak dan kewajibannya dalam hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya usaha mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, kita dapat mencegah kekerasan ini.
Peningkatan kesadaran di kalangan penegak hukum untuk bertindak cepat dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak juga sangat penting.
Langkah-langkah lain yang mereka butuhkan termasuk pemberian bantuan dan konseling kepada korban, serta pembaharuan sistem pelayanan kesehatan yang lebih kondusif untuk menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagi anak-anak, perlu adanya perlindungan sosial, ekonomi, dan hukum yang lebih kuat.