LDII Kota Bekasi Perkuat Pendidikan Karakter Santri dalam Peringatan Hari Santri Nasional
LDII Kota Bekasi Perkuat Pendidikan Karakter Santri dalam Peringatan Hari Santri Nasional—Hari Santri Nasional, yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober di Indonesia, adalah momen istimewa untuk menghormati peran santri dan ulama dalam sejarah panjang perjuangan bangsa.
Penetapan Hari Santri oleh mantan Presiden Joko Widodo pada 22 Oktober 2015 bertujuan untuk menghargai kontribusi santri yang tidak hanya berjuang demi kemerdekaan Indonesia, tetapi juga menjaga kedaulatan dan membangun karakter bangsa.
Secara historis, Hari Santri Nasional berakar pada “Resolusi Jihad” yang diprakarsai oleh pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy’ari, pada 22 Oktober 1945. Resolusi ini menggerakkan kaum santri dan umat Islam untuk berjihad melawan upaya kembalinya penjajah Belanda setelah kemerdekaan.
Semangat ini memicu perjuangan besar yang mencapai puncaknya pada Pertempuran Surabaya, 10 November 1945, ketika ribuan santri dan rakyat bersatu menghadapi tentara kolonial demi mempertahankan kemerdekaan yang baru diraih.
Setiap tahun, Hari Santri Nasional dirayakan dengan berbagai kegiatan yang memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan religiusitas santri, seperti upacara bendera, lomba-lomba keagamaan, seminar, hingga diskusi tentang cinta tanah air dan toleransi.
Hari Santri Nasional menjadi simbol solidaritas seluruh masyarakat, memperkuat posisi santri dan pesantren dalam membangun peradaban yang inklusif serta berlandaskan nilai-nilai Islam dan kebangsaan.
Sebagai wujud penghargaan terhadap kontribusi santri, pemerintah dan berbagai elemen masyarakat melibatkan santri dalam berbagai kegiatan. Salah satunya, Pemerintah Kota Bekasi mengadakan Pawai Kirab Upacara untuk memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2024, yang berlangsung di Alun-Alun M. Hasibuan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (22/10).
LDII Kota Bekasi Perkuat Pendidikan Karakter Santri dalam Peringatan Hari Santri Nasional
Acara yang bertema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan” ini diikuti oleh sekitar 65 pondok pesantren se-Kota Bekasi, termasuk tiga pesantren binaan LDII Kota Bekasi.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini dan berharap para santri dapat merasakan semarak peringatan Hari Santri, serta mampu bersaing dengan sekolah-sekolah lain di masa depan.
“Kami sangat mendukung agar santri bisa maju dan berkompetisi. Sejarah telah membuktikan banyak kontribusi santri, dan kami ingin mereka terus berkembang,” ujar Junaedi.
Sementara itu, Adam Sutedjo, Ketua Yayasan Kanzul Mubarok, mendorong santri untuk memiliki jiwa perjuangan dalam mengisi kemerdekaan dengan menekuni pendidikan, mencari ilmu yang bermanfaat, dan memanfaatkan teknologi.
“Dalam membina santri LDII, kami berupaya memberikan kontribusi di masyarakat, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Banyak santri yang telah menjadi tokoh masyarakat,” jelas Adam.
Adam juga menekankan pentingnya pendidikan moral bagi santri melalui program LDII, yaitu 29 Karakter Luhur, yang bertujuan mencegah perilaku negatif seperti bullying di lingkungan pesantren.
“Alhamdulillah, berkat program 29 Karakter Luhur, kasus bullying di kalangan santri LDII sudah hampir tidak ada,” pungkasnya.
LDII Kota Bekasi Perkuat Pendidikan Karakter Santri dalam Peringatan Hari Santri Nasional
Apa itu Bullying?
Bullying adalah perilaku yang dilakukan secara sengaja dan berulang dengan tujuan merugikan, menyakiti, atau merendahkan orang lain. Tindakan ini bisa terjadi secara verbal, fisik, maupun sosial, baik di dunia nyata maupun secara daring.
Contoh-contoh bullying meliputi:
- Menjauhkan atau mengucilkan seseorang dari pergaulan
- Mengeluarkan ancaman
- Menyebarkan rumor
- Melakukan kekerasan fisik seperti memukul, mendorong, menonjok, menendang, atau menggigit
- Mengejek, menghina, mencemooh, mengolok-olok, atau mengancam
- Menunjukkan ekspresi merendahkan, mengejek, atau menjulurkan lidah
Bullying bisa terjadi di mana saja, seperti di sekolah atau tempat kerja, dan biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki kekuatan atau posisi lebih dominan dari korbannya. Dampaknya bisa sangat merugikan dan memengaruhi kesehatan mental korban. Tindakan bullying adalah perilaku yang tidak patut dan dapat dikenakan sanksi pidana.