Logo Resmi HAN 2024 Sudah Terbit dari Kemen PPPA—Anak-anak, yang mengisi sepertiga dari penduduk Indonesia, merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijamin hak dan perlindungannya oleh pemerintah.
Masalah seperti kekerasan, perkawinan anak, anak berhadapan dengan hukum, serta penyalahgunaan teknologi digital, khususnya gim dan judi online, menjadi tantangan dalam mencetak SDM berkualitas untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan program prioritas nasional untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mencakup peningkatan peran keluarga dalam pendidikan anak, penurunan kekerasan, pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menindaklanjuti amanat tersebut dengan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan untuk mengintegrasikan hak anak, mencegah kekerasan, dan menyediakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Cita-Cita Anak dan Filosofi Logo
Setiap anak, termasuk anak disabilitas, memiliki impian (cita-cita) yang dapat mereka raih dengan doa, semangat, dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa perlu dukungan dan perlindungan agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sang saka merah putih.
a. Tiga Anak yang Memegang Bendera Merah Putih
Logo ini melambangkan kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia. Tiga anak yang memegang bendera merah putih menggambarkan semangat kreatif dan dukungan satu sama lain dalam menghadapi masa sulit.
Logo Resmi HAN 2024 Sudah Terbit dari Kemen PPPA
b. Merah dan Putih
Warna merah dan putih pada logo mencerminkan situasi perubahan dan kebutuhan pemenuhan hak serta perlindungan khusus bagi anak sesuai dengan potensi dan tingkat kerentanannya. Warna ini menggarisbawahi pentingnya upaya yang terus menerus dalam memastikan hak dan perlindungan anak terpenuhi.
c. Garis Berwarna Abu-abu
Garis berwarna abu-abu pada logo menggambarkan latar belakang yang mendukung situasi kebutuhan anak secara umum, menandakan bahwa meskipun terdapat tantangan dan perubahan, upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak harus tetap terlaksana dengan penuh perhatian dan dedikasi.
Logo dan filosofi ini menggarisbawahi komitmen untuk mendukung dan melindungi anak-anak Indonesia, memastikan mereka dapat berkembang dengan baik dalam lingkungan yang penuh kasih dan aman.
Sejarah Hari Anak Nasional
Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis serta ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini, maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.
Pasal 28 huruf b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya, pengesahan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak mempertimbangkan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa. Dasar-dasarnya terletak di generasi sebelumnya, agar mampu memikul tanggung jawab tersebut, anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.
Logo Resmi HAN 2024 Sudah Terbit dari Kemen PPPA
Di dalam masyarakat, terdapat anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial, dan ekonomi yang tidak dapat anak sendiri lakukan untuk memperbaikinya. Adapun kesempatan, pemeliharaan, dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat berjalan dan kita peroleh bila usaha kesejahteraan anak terjamin.
Sejak pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak. Untuk mengoptimalkannya, pelaksanaannya dengan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional.
Dengan dasar tersebut, selanjutnya sudah ada ketetapan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa peringatan Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Memperhatikan Pasal 73A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kementerian PPPA perlu melakukan koordinasi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, di antaranya dalam pelaksanaan peringatan Hari Anak Nasional (HAN).
HAN dirayakan sebagai momentum penting untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Memastikan Perlindungan dan Pengembangan Anak di Era Digital
Untuk memastikan anak-anak Indonesia memahami dan mampu memilah mana yang baik dan tidak baik, serta yang boleh mereka contoh atau tidak, penting untuk mencegah dampak buruk yang dapat diakibatkan oleh pengaruh lingkungan digital dan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Memberikan ruang bagi anak untuk menyampaikan pandangan dan pendapatnya adalah langkah penting agar kebutuhan pemenuhan hak dan perlindungannya dapat kita laksanakan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi mereka.
Di tengah derasnya arus globalisasi dan pengaruh-pengaruh yang dapat mengancam cara pandang dan kondisi anak-anak Indonesia, mereka dapat semakin memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai ini harus kita tanamkan dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat untuk membentuk karakter dan sikap yang sesuai dengan nilai perjuangan bangsa.
Langkah-Langkah Kunci dalam Pembinaan dan Perlindungan Anak
- Membina Keberanian dan Kepemimpinan Anak
Mengembangkan keberanian dan kepemimpinan pada anak-anak Indonesia agar mereka berani memperjuangkan hak-haknya dan menjadi pelapor terhadap pelanggaran hak anak. - Membangun Kesadaran sebagai Agen Perubahan
Menumbuhkan kesadaran anak akan peran mereka sebagai agen perubahan dalam masyarakat, mendorong mereka untuk berkontribusi positif terhadap lingkungan sekitar. - Peningkatan Kesadaran Orang Tua dan Pengasuh
Meningkatkan kesadaran orang tua dan pengasuh tentang pentingnya pola asuh yang mendukung perkembangan anak di era digital. Edukasi mengenai cara mendampingi anak dalam penggunaan teknologi, melindungi mereka dari dampak negatif digital, serta memanfaatkan teknologi untuk memperkuat hubungan keluarga sangat penting. - Upaya Lingkungan Bebas dari Kekerasan
Mengupayakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, perkawinan anak, pekerja anak, dan stunting. Hal ini mencakup komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk memastikan hak anak terpenuhi, tumbuh sehat, dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Logo Resmi HAN 2024 Sudah Terbit dari Kemen PPPA
Dengan langkah-langkah ini, harapannya—anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang mendukung, aman, dan kondusif untuk perkembangan mereka.
Panduan selengkapnya bagi Anda yang membutuhkan bisa mengunjungi laman resmi Kemen PPPA.