Mengapa Bank Indonesia Meluncurkan Rupiah Digital? Ini 3 Alasannya—Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan Rupiah Digital sebagai bagian dari kebijakan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran nasional.
Rupiah Digital merupakan mata uang digital resmi yang diterbitkan oleh BI dengan tiga fungsi utama: sebagai alat pembayaran yang sah, unit hitung, dan alat penyimpan nilai.
[1] Alat Pembayaran yang Sah (Medium of Exchange)
Rupiah Digital berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah untuk transaksi berbagai jenis barang, baik fisik maupun digital, termasuk pembelian barang di dunia virtual atau metaverse. Dengan Rupiah Digital, masyarakat dapat membeli berbagai keperluan tanpa menggunakan uang tunai, serupa dengan fungsi uang kertas dan uang elektronik saat ini.
[2] Unit Hitung (Unit of Account)
Fungsi kedua dari Rupiah Digital adalah sebagai satuan hitung. Ini memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi yang lebih kompleks seperti pembelian barang dengan jumlah lebih dari satu unit, baik di dalam negeri maupun antarnegara.
[3] Alat Penyimpan Nilai (Store of Value)
Rupiah Digital dapat digunakan sebagai media penyimpan nilai, di mana uang digital ini akan disimpan di rekening digital atau e-wallet, serupa dengan cara masyarakat menyimpan uang di rekening bank atau dompet elektronik saat ini.
Mengapa Bank Indonesia Meluncurkan Rupiah Digital? Ini 3 Alasannya
Perbedaan Rupiah Digital dan Uang Elektronik
Meskipun mirip, terdapat beberapa perbedaan antara Rupiah Digital dan uang elektronik. Rupiah Digital diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai mata uang yang sah dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, sementara uang elektronik merupakan alat pembayaran berbentuk elektronik yang diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non-perbankan.
Rupiah Digital diharapkan dapat menambah opsi transaksi dan melengkapi keberadaan uang tunai serta uang elektronik tanpa menggantikannya.
Mengapa Peluncuran Rupiah Digital Penting?
Terdapat tiga alasan utama di balik peluncuran Rupiah Digital oleh Bank Indonesia:
- Kewenangan Resmi
BI adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan mata uang digital resmi di Indonesia, menjadikan Rupiah Digital alat pembayaran yang sah. - Pelayanan kepada Masyarakat
Peluncuran Rupiah Digital bertujuan untuk melayani masyarakat Indonesia yang masih menggunakan uang tunai, namun juga ingin beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. - Kerja Sama Internasional
Digitalisasi mata uang memberikan peluang bagi BI untuk bekerja sama dengan bank sentral di negara lain, meningkatkan interoperabilitas sistem pembayaran di tingkat global.
Kesimpulan
Peluncuran Rupiah Digital merupakan langkah penting dalam digitalisasi sistem keuangan Indonesia. Dengan tiga fungsi utama sebagai alat pembayaran, unit hitung, dan penyimpan nilai, Rupiah Digital siap menghadirkan efisiensi dalam transaksi, mengurangi ketergantungan pada uang tunai, serta meningkatkan inklusi keuangan di seluruh Indonesia.
Rupiah Digital juga tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai maupun uang elektronik, melainkan akan menambah opsi yang memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.