Perpanjang SIM di Sabilulungan Soreang
Perpanjang SIM di Sabilulungan Soreang—Proses perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Munara Sabilulungan 99, Soreang, Kabupaten Bandung, dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.
MPP ini telah terintegrasi dengan layanan dari Polresta Bandung yang menangani perpanjangan SIM A dan C. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Persyaratan Dokumen
Pastikan membawa dokumen berikut:
- SIM asli yang masih berlaku (tidak boleh kedaluwarsa).
- Fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang disetujui oleh kepolisian (tersedia di lokasi).
2. Prosedur Perpanjangan
- Registrasi: Datangi loket pelayanan SIM di lantai yang telah ditentukan. Ambil nomor antrean dan isi formulir yang disediakan.
- Tes Kesehatan: Lakukan tes kesehatan seperti pemeriksaan tekanan darah dan penglihatan di fasilitas kesehatan yang ada di MPP.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui loket atau bank rekanan di MPP.
- Proses Foto dan Data Biometrik: Setelah verifikasi dokumen selesai, Anda akan diarahkan ke ruang pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Pengambilan SIM: Tunggu proses pencetakan SIM selesai. Biasanya, SIM baru dapat diambil pada hari yang sama.
3. Jam Operasional
Pelayanan perpanjangan SIM di MPP Munara Sabilulungan biasanya berlangsung pada jam kerja:
- Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB
- Sabtu: 08.00–12.00 WIB
4. Keunggulan MPP Sabilulungan
Perpanjang SIM di Sabilulungan Soreang
Kehadiran MPP Sabilulungan memberikan kenyamanan bagi masyarakat karena semua proses dilakukan dalam satu lokasi yang terintegrasi dengan layanan lainnya, seperti pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan paspor, hingga layanan BPJS.
Jika Anda berada di Kabupaten Bandung, memanfaatkan layanan di MPP ini dapat menghemat waktu dan mempermudah pengurusan SIM dengan layanan yang cepat, nyaman, dan profesional.
Sekilas Profil Mal Pelayanan Publik (MPP) Munara Sabilulungan 99
Untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengedepankan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan akuntabel, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Regulasi ini menjadi terobosan inovatif dalam mewujudkan pelayanan prima. MPP didefinisikan sebagai tempat terintegrasi yang menyediakan berbagai layanan publik, baik barang maupun jasa, dengan prinsip kecepatan, kemudahan, dan akuntabilitas.
Sebelumnya, Indonesia telah menerapkan konsep Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang kemudian berkembang menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kehadiran MPP sebagai generasi lanjutan dari PTSP dirancang untuk memperluas cakupan pelayanan tanpa menggantikan layanan sebelumnya. Sebaliknya, PTSP menjadi penggerak utama dalam operasional MPP.
Di Kabupaten Bandung, Mal Pelayanan Publik kini hadir untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi. Berlokasi di lantai 2 dan 3 Munara Sabilulungan 99, dekat dengan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung di Soreang, fasilitas ini dirancang untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan publik.
Berbagai instansi telah bergabung dalam MPP Kabupaten Bandung, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Polresta Bandung, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Bank BJB, BPJS, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, PDAM Tirta Raharja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Hukum, Samsat, Ikatan Notaris Indonesia, BPOM, Kantor Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).